Sejarah Singkat
PESANTREN DARUL MUTTAQIN DELI SERDANG (DMDS)
Satu musyawarah pada bulan Mei 2022 diadakan di kawasan tanah kosong di Jalan Besar Batang Jambu Dusun V, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang menjadikan awal terbentuknya Yayasan Darul Muttaqin Deli Serdang (DMDS) dan kawasan tanah kosong tersebut hingga kini bediri satu bangunan megah di bawah Yayasan DMDS.
Yayasan DMDS merupakan yayasan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum sesuai Akta Notaris No 03, tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Ridho Surya Chandra, SH., MKN dengan tujuan membangunkan dan menjalankan persekolahan yang salah satunya adalah Pesantren Darul Muttaqin Delis Serdang (DMDS).
Penamaan Pesantren DMDS merupakan hasil musyawarah organ Yayasan DMDS dan jajarannya pada tanggal 12 Februari 2024 di bangunan persekolahan DMDS . Hadir waktu itu dalam musyawarh adalah Ustaz H. Bustomi Muhammad Noor, LC selaku pendiri dan Ketua Pembina Yayasan, Bapak Muhammad Irwanto, ST., MT., PhD selaku Ketua Pengurus Yayasan, Bapak H. Ismail Bin Muhammad Nur selaku Wakil Ketua Pengurus Yayasan, Ibu Ana Mulia, M.Pd selaku Sekretaris Pengurus Yayasan, Ibu Rapika, S. Akun selaku Bendahara Pengurus Yayasan, Bapak H. Harunsyah dan bapak Muslim Habibi, S. Kom selaku Anggota Pengawas Yayasan, juga Bapak Azis Bin Sabar selaku Kepala Biro Humas.
Pesantren DMDS di bawah pimpinan Ustaz H. Bustomi Muhammad Noor, LC mulai pertama kali berjalan pada tahun ajaran 2024/2025 (TA 2024/2025) dengan jumlah santri sebanyak 15 orang dengan tujuan utamanya adalah melaksanakan pendidikan pesantren yang berpegang pada syariat ajaran Islam, sehingga para santri dapat memperolehi pendidikan atau pengajaran utamanya di bidang Agama Islam dan juga di bidang umum melalui Madrasah Tsanawiyah yang diketuai oleh Umi Risma Linda Sinaga, S.Ag., MA. Seiring berjalannya pendidikan dan pengajaran pesantren, pada tanggal 20 September 2024 Pondok Pesantren DMDS menarima Izin Operasional No. 035319, NSP 510212070079. Dengan keluarnya Izin Operasional ini menjadikan Pesantren DMDS legal secara hukum dan lebih kuat dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.
