Perjalanan berdirinya Yayasan dan Pondok Pesantren Darul Muttaqin Deli Serdang (DMDS) berawal dari sebuah musyawarah penuh harapan pada bulan Mei 2022. Bertempat di sebidang tanah kosong yang terletak di Jalan Besar Batang Jambu, Dusun V, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, gagasan mulia ini dicetuskan. Siapa sangka, di atas tanah kosong tersebut kini telah berdiri megah kompleks bangunan lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan DMDS.
Sebagai wujud keseriusan dalam membangun lembaga pendidikan yang kredibel, Yayasan DMDS secara resmi mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan Akta Notaris No. 03 tertanggal 21 Juli 2022, yang disusun oleh Notaris Ridho Surya Chandra, S.H., M.Kn. Yayasan ini didirikan dengan misi utama untuk mendirikan serta menyelenggarakan lembaga pendidikan yang berkualitas, salah satunya adalah Pondok Pesantren Darul Muttaqin Deli Serdang.
Nama Pesantren DMDS resmi disematkan melalui hasil musyawarah jajaran pengurus Yayasan DMDS pada 12 Februari 2024 di gedung sekolah DMDS. Pertemuan penting tersebut dihadiri oleh para tokoh pendiri dan pengurus yayasan, di antaranya:
Ustaz H. Bustomi Muhammad Noor, Lc. (Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan)
Bapak Muhammad Irwanto, ST., MT., PhD (Ketua Pengurus Yayasan)
Bapak H. Ismail Bin Muhammad Nur (Wakil Ketua Pengurus Yayasan)
Ibu Ana Mulia, M.Pd (Sekretaris Pengurus Yayasan)
Ibu Rapika, S.Akun (Bendahara Pengurus Yayasan)
Bapak H. Harunsyah & Bapak Muslim Habibi, S.Kom (Anggota Pengawas Yayasan)
Bapak Azis Bin Sabar (Kepala Biro Humas)
Di bawah kepemimpinan langsung Ustaz H. Bustomi Muhammad Noor, Lc., Pondok Pesantren DMDS secara resmi memulai kegiatan belajar mengajar pada Tahun Ajaran 2024/2025. Di awal perjalanannya, pesantren ini mengawali langkah dengan mendidik 15 orang santri perdana.
Fokus utama penyelenggaraan pendidikan memadukan nilai-nilai syariat Islam yang kuat melalui pengajaran ilmu agama, yang dipadukan dengan pendidikan umum melalui Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang dipimpin oleh Umi Risma Linda Sinaga, S.Ag., MA.
Komitmen kuat untuk mencetak generasi Qur'ani yang berakhlak mulia dan cerdas semakin dikukuhkan ketika Pondok Pesantren DMDS resmi menerima Izin Operasional No. 035319 dengan NSP 510212070079 pada tanggal 20 September 2024. Dengan terbitnya izin operasional ini, Pondok Pesantren DMDS sah secara hukum dan semakin mantap dalam mendedikasikan diri untuk melahirkan generasi penerus bangsa yang unggul di bidang IMTAQ dan IPTEK.